Maraknya Peredaran Obat Terlarang Tipe G Masyarakat Gabus Resah, Polisi Jangan Berdiam Diri

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya Peredaran Obat Terlarang Tipe G Masyarakat Gabus Resah, Polisi Jangan Berdiam Diri

i

Maraknya Peredaran Obat Terlarang Tipe G Masyarakat Gabus Resah, Polisi Jangan Berdiam Diri

HarianPers || INDRAMAYU – Maraknya peredaran obat – obatan terlarang tanpa ijin berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, DY, Excimer daftar G beredar di wilayah Gabus dan Haurgelis, terutama Desa Gabus karanganyar blok lapang bola, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu, Selasa (21/10/2025).

Masayarakat setempat mengaku resah, karena peredaran obat – obatan terlarang di Desa Gabus karanganyar blok lapang bola seakan dibiarkan.

Tokoh Masyarakat Desa Gabus H. AM bahwa warung yang di kenal dengan apotik itu menjual obat – obatan terlarang tanpa ijin, dari beberapa saksi mata HR/GLK (inisial) diduga kuat sebagai korlap, ND (Haurgeulis) yang di lapangan mendapat pasokan Obat – Obatan tersebut dari Mano.

“Warung (apotik) di Gabus Karanganyar blok lapang bola itu, ramai mulai pukul 15.00-17.00 WIB. Anehnya, pembelinya didominasi banyak pemuda,” terangnya.

Sementara itu, Guruh, SH dari praktisi hukum sangat menyesalkan dengan adanya peredaran obat – obatan terlarang ini dan dari kasat mata polisi hanya berdiam seakan membiarkan adanya peredaran obat – obatan keras daftar G tanpa ijin di wilayah Gabus – Haurgeulis. .

“Menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.”

Baca Juga:  - Direktur Agraria Institute D Firman K dan jajaran nya Siap Dukung untuk Kemenangan Wahyu Ramzi

Pasti ini sasarannya banyak sekali, anak-anak muda, ada juga yang masih sekolah dan juga para masyarakat yang lain yang rata-rata putus sekolah. Mereka terbiasa memakai dan membeli obat-obatan tersebut,” kata Guruh.

Guruh juga mengatakan obat daftar G atau obat keras banyak dikonsumsi anak remaja putus sekolah. Mereka mengonsumsi obat tersebut agar berani dalam melakukan tindak kejahatan, salah satunya tawuran. Persoalan ini aparat penegak hukum atau kepala Desa harus segera bertindak jangan berdiam diri, supaya peredaran obat terlarang bisa dihentikan, jangan sampai ada pembiaran, kasihan untuk penerus bangsa. Harus Tangkap Bandarnya sudah jelas itu. Tegasnya. (Red).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usia Beda, Prestasi Tak Terbatas! KU-9 Paster Junior Sabet Runner Up Liga Jabar Istimewa 2026
Satnarkoba Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap
Kuda-Kuda Politik! DPC PDIP Cianjur Konsolidasi Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:52 WIB

Usia Beda, Prestasi Tak Terbatas! KU-9 Paster Junior Sabet Runner Up Liga Jabar Istimewa 2026

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Satnarkoba Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap

Senin, 20 April 2026 - 19:46 WIB

Kuda-Kuda Politik! DPC PDIP Cianjur Konsolidasi Perkuat Struktur hingga Akar Rumput

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Berita Terbaru