HarianPers || INDRAMAYU – Dengan informasi yang beredar perihal adanya dugaan penyelewengan dana Rp2 miliar di PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu menjadi perbincangan hangat publik. Berawal dari beredarnya bukti transfer kepada sebuah perusahaan yang tidak aktif.
Ramainya informasi tersebut, Direktur Utama PDAM, H. Nurpan, S.E., M.Si. langsung mengadakan konferensi pers di sebuah kafe di Indramayu, Selasa (18/11/25), dengan didampingi Kepala SPI, Bagian Keuangan dan Humas PDAM Indramayu untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan.
Dirut PDAM H. Nurpan menyampaikan, bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta.
Menurutnya, perusahaan penerima transfer Rp 2 miliar tersebut sepenuhnya aktif dan beroperasi sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Ia bahkan menunjukkan bukti bahwa perusahaan tersebut mampu menerbitkan cek dengan nominal dan tanggal yang sama seperti yang tertera pada bukti transfer.
“Perusahaan itu hidup dan aktif. Ketika saya meminta keuangan menitipkan uang tersebut, mereka langsung mengeluarkan cek Rp2 miliar dengan tanggal yang sama. Kalau perusahaan tidak aktif, tentu mereka tidak bisa mengeluarkan cek,” Ucap H. Nurpan.
Kemudian H. Nurpan juga menjelaskan, dana tersebut bukan transaksi gelap, melainkan bagian dari kewajiban PDAM kepada Kabupaten Kuningan dengan total Rp3,7 miliar. Kewajiban itu mencakup tagihan infrastruktur, pembayaran air curah senilai Rp1,2 miliar, dan sisanya adalah investasi perusahaan.
Semua kewajiban itu telah kami bayarkan sehari sebelum konferensi pers berlangsung. “Pembayaran sudah kami selesaikan. Kami memohon maaf apabila publik sempat menganggap seolah-olah ada penyalahgunaan,” ujarnya. (Mzk).
Penulis : Mzk
Editor : Redaksi
Sumber Berita: PDAM Indramayu












