Pemkab Indramayu Hentikan Sementara Izin Pembangunan Perumahan

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu, Pembangunan Perumahan di Kabupaten Indramayu saat ini berkembang sangat signifikan. Hal ini mengancam tata lingkungan yang akan berdampak pada masyarakat Kabupaten Indramayu.

Pesatnya pembangunan perumahan ini perlu adanya penataan dan evaluasi agar tercipta lingkungan perumahan yang sehat dan asri serta investasi yang ideal di masyarakat Kabupaten Indramayu.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berupaya melakukan langkah pengendalian salah satu upaya yang dilakukan adalah penghentian sementara izin pembangunan perumahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian sementara izin pembangunan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Indramayu Nomor 503/1919/Diskimrum Tanggal 9 Agustus 2023.

Menurut Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) Erpin Marpinda menjelaskan, beberapa point penting dalam surat edaran tersebut yakni para kepala SKPD terkait harus turut berperan aktif untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut.

Baca Juga:  99 Program Prioritas Bupati Nina Agustina, Dinas PUPR Gercep Tangani Pendangkalan Sungai

Kemudian, SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit ijin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perijinan pembangunan perumahan.

Selanjutnya, bagi camat dan kepala desa/lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan.

Erpin menambahkan, terhadap kegiatan pembangunan perumahan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan perijinan agar segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini kita ambil karena perkembangan pembangunan perumahan yang cukup masif, karena itu evaluasi diperlukan agar penataan wilayah dapat sesuai dengan perencanaan. Sekali lagi, ini kita bukan mempersulit pengusaha berinvestasi, melainkan kita berusaha agar Kabupaten Indramayu dapat lebih baik lagi,” kata Bupati Nina Agustina dalam berbagai kesempatan.

Baca Juga:  Sport Center Indramayu, Dishub Pasang 54 Titik PJU

Warga menyambut baik adanya penghentian sementara ijin pembangunan perumahan tersebut, pasalnya pembangunan perumahan kerap mengabaikan tata drainase untuk pembuangan air. Sehingga ini mengakibatkan banjir dibeberapa komplek perumahan.

“Ya saya setuju dengan adanya penghentian sementara ijin perumahan ini. Jika perlu perumahan yang ada juga harus dilakukan audit drainse dan sarana umum lainnya sehingga tidak merusak lingkungan,” kata Rahayu warga kelurahan Lemahmekar. (WN)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan
Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB