mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Bermain Dana BUMDes, Kepala Desa Di Kabupaten Cianjur Jadi Tersangka

239
×

Bermain Dana BUMDes, Kepala Desa Di Kabupaten Cianjur Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Harian Pers – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kunriawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin Konfernsi Pers terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah T.A. 2016 sampai dengan 2020, Konferensi Pers tersebut digelar di Mapolres Cianjur, Kamis (11/05/2023).

Kapolres Cianjur mengatakan, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021 berdasarkan laporan yang diterima, kemudian penyidik melakukan proses penyelidikan, obsevasi lapangan, permintaan keterangan hingga akhirnya melaksanakan audit investigasi oleh auditor Inspektorat Kabupaten Cianjur. Dan ditemukan kerugian keuangan negara hingga akhirnya dilakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Adapun tersangka dari tindak pidana korupsi ini berinisial DH yang merupakan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dari peristiwa ini kerugian negara berdasarkan hasil oprasional BUMDes sebesar 1,3 M dari hasil penghitungan Inspektorat Daerah” Ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur juga menjalaskan, uraian singkat kejadian bermula pada tahun 2021 Sat Reskrim Polres Cianjur menerima laporan informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi pengyalahgunaan keuangan BUMDes Desa Sukamanah yang dikelola dan dikuasai secara langsung oleh Kepala Desa Sukamanah yang berinisial DH yang bergerak dalam usaha perdagangan dan usaha pasar rakyat.

“Adapun modus operandi adalah perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh DH selaku Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu dengan tidak memfungsikan kepengurusan BUMDes Sukamanah Mandiri serta bertindak sebagai pengelola langsung keuangan BUMDes Desa Sukamanah tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 sehingga merugikan kepentingan umum dalam hal ini warga masyarakat desa sukamanah.” Jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, DH dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................