Harian Pers | Salahsatu pegawai staf PNS Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Cianjur dilaporkan ke polisi, pasalnya ada aduan dari salahsatu warga yang diduga menjadi korban dengan menjajikan jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan pemda kabupaten Cianjur dengan kerugian sebesar uang 161 juta.
Staf PNS kesbangpol kabupaten Cianjur tersebut dilaporkan ke polsek Cianjur Kota oleh kuasa hukum korban Yanyan SH dengan laporan diduga penipuan dan penggelapan mengatasnamakan pemda selasa, (23/5/23).
Salahsatu Staf kesbangpol kabupaten Cianjur menjajikan untuk masuk menjadi CPNS Kepada Korban inisial ( YN ) tapi harus bayar 161 juta akan tetapi sudah 8 tahun ini korban masih belum juga kerja, bahkan pegawai Staf Kesbangpol juga sempat memberikan sebuah SK yang diduga SK tersebut adalah Bodong ketika di cek di pemda kabupaten Cianjur”, ungkap yanyan.
Yanyan SH kuasa hukum korban mengatakan kepada harianpers.com, ” kita sudah cukup memberikan waktu 7 bulan untuk menyelesaikan dengan klien, saya tegaskan sebagai kuasa hukum korban agar staf PNS kesbangpol terduga tersangka segera ditangkap.
Apabila dalam waktu dekat ini pelaku masih belum juga ditangkap berarti ada apa, antara pihak penyidik dengan terduga tersangka karena kita sudah melakukan pelaporan dari oktober 2022 lalu”.Tegasnya.