mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Pernyataan Sikap AMPUH Terkait Issue Pemberhentian Dirtek Perumdam Tirta Mukti

13887
×

Pernyataan Sikap AMPUH Terkait Issue Pemberhentian Dirtek Perumdam Tirta Mukti

Sebarkan artikel ini

Cianjur, Harianpers com – Ramainya issue pemberhentian Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDAM) TIRTA MUKTI Kabupaten Cianjur yang digadang-gadangkan akan diganti dengan alasan tertentu, Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur angkat bicara.

Menurut Ketua Presidium AMPUH Yana Nurzaman, pemberhentian Dirtek PERUMDAM TIRTA MUKTI agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami sebagai aktifis meminta agar Dewan Pengawas PERUMDAM TIRTA MUKTI tidak terjebak dalam skenario yang penuh dengan kepentingan kelompok atau golongan tertentu yang tentunya hal ini dapat menghadirkan kegaduhan, ” kata Yana menuturkan kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.

Ia melanjutkan, keputusan itu harus dilahirkan dari proses yang normatif dan merujuk kepada kaidah-kaidah peraturan perundangan yang berlaku.

“Singkatnya keputusan yang nantinya diambil bukan merupakan pesanan ataupun titipan, ” ujarnya.

Ketu AMPUH Kab Cianjur melanjutkan, pihaknya juga tetap pada pendirian meminta dan mendorong Bupati Cianjur untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan beberapa partisan parpol dan pengurus parpol yang telah ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas baik yang ada di Dewas BUMD ataupun yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Hal tersebut karena keberadaan mereka dapat menimbulkan ‘conflict of interestc, lebih jauh lagi dapat mengakibatkan segala keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Dewas berpotensi cacat secara hukum, ” bebernya menutup wawancara dengan wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................