Pemkab Indramayu dan PLN Bahas MoU Tentang Pajak Barang dan Jasa Tenaga Listrik

- Penulis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat dalam rangka Pembahasan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Distribusi Jawa Barat, UP3 Indramayu dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jumat (26/1/2024).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Desk Pilkada Setda Kabupaten Indramayu tersebut membahas tentang Naskah Pemungutan serta Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan, perwakilan PT. PLN (Persero), perwakilan Inspektorat Kabupaten Indramayu, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu juga hadir Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Kembangkan Usaha Perikanan, Bupati Indramayu Berikan Bantuan Bagi 94 Pokdakan Secara Berkesinambungan

Rapat tersebut dibuka oleh Kabag Tapem, Budi Setiawan mengatakan rapat tersebut merupakan rapat kedua.

“Ini adalah pertemuan kedua kali antara semua pihak, pada pertemuan awal sudah ditetapkan kerja sama tetapi belum mendapat kesepakatan bersama”

Dalam rapat tersebut dilakukan beberapa perubahan Peraturan Hukum dalam Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pihak Kesatu yaitu PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat dengan Pihak Kedua yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Perjanjian Kerja sama dan Kesepakatan Bersama tersebut mengikat antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua. Penetepan Fungsi Koordinasi Kewenangan Pihak Kedua yaitu Pemerintah Daerah oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Pembagian Delegasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Pemungutan serta Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu, Pembayaran tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu, Verifikasi dan Validasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu

Baca Juga:  Bupati Nina Agustina Lantik dan Ambil Sumpah 70 Pejabat di Lingkungan Pemda Indramayu

SKPD pada Pemerintah Kabupaten Indramayu menginginkan semua Peraturan Hukum dalam Naskah Perjanjian Bersama dan Kesepakatan Bersama harus sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku serta wajib ditaati dan tidak boleh diganggu gugat oleh Pihak Kesatu, yakni PT. PLN (Persero).

“Kami menunggu konfirmasi dari Legal PLN untuk persetujuan atas perubahan draft yang telah di sepakati hari ini antata Pihak Kesatu dan Pihak Kedua” pungkasnya. (WN)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Hadir untuk Masyarakat, Polres Keerom Bersama Sat Brimob Polda Papua Salurkan Bantuan Air Bersih Pasca Banjir di Kampung Yanamaa
Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:03 WIB

Polri Hadir untuk Masyarakat, Polres Keerom Bersama Sat Brimob Polda Papua Salurkan Bantuan Air Bersih Pasca Banjir di Kampung Yanamaa

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:34 WIB

Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB