mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Pemkab Indramayu dan PLN Bahas MoU Tentang Pajak Barang dan Jasa Tenaga Listrik

8594
×

Pemkab Indramayu dan PLN Bahas MoU Tentang Pajak Barang dan Jasa Tenaga Listrik

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com – Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat dalam rangka Pembahasan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Distribusi Jawa Barat, UP3 Indramayu dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jumat (26/1/2024).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Desk Pilkada Setda Kabupaten Indramayu tersebut membahas tentang Naskah Pemungutan serta Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan, perwakilan PT. PLN (Persero), perwakilan Inspektorat Kabupaten Indramayu, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Indramayu.

Selain itu juga hadir Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

Rapat tersebut dibuka oleh Kabag Tapem, Budi Setiawan mengatakan rapat tersebut merupakan rapat kedua.

“Ini adalah pertemuan kedua kali antara semua pihak, pada pertemuan awal sudah ditetapkan kerja sama tetapi belum mendapat kesepakatan bersama”

Dalam rapat tersebut dilakukan beberapa perubahan Peraturan Hukum dalam Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pihak Kesatu yaitu PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat dengan Pihak Kedua yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Perjanjian Kerja sama dan Kesepakatan Bersama tersebut mengikat antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua. Penetepan Fungsi Koordinasi Kewenangan Pihak Kedua yaitu Pemerintah Daerah oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Pembagian Delegasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Pemungutan serta Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu, Pembayaran tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu, Verifikasi dan Validasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu

SKPD pada Pemerintah Kabupaten Indramayu menginginkan semua Peraturan Hukum dalam Naskah Perjanjian Bersama dan Kesepakatan Bersama harus sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku serta wajib ditaati dan tidak boleh diganggu gugat oleh Pihak Kesatu, yakni PT. PLN (Persero).

“Kami menunggu konfirmasi dari Legal PLN untuk persetujuan atas perubahan draft yang telah di sepakati hari ini antata Pihak Kesatu dan Pihak Kedua” pungkasnya. (WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................