Hendra Irvan Helmy : Kasus Dugaan Penganiayaan Berlanjut, Kuwu Anjatan Utara Tetap Ada Perdamaian

- Penulis

Sabtu, 27 April 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Polres Indramayu Unit Reskrim

i

Foto Polres Indramayu Unit Reskrim

HarianPers || Indramayu – Dampingi kuasa hukumnya, kasus dugaan penganiyayaan anak yang dilakukan Kuwu Anjatan Utara setelah sekian lama bergulir akhirnya ditanggapi oleh terduga saat ditemui di depan ruang Reskrim Polres Indramayu, pada kamis (25/4/2024).

Juhaenih, Kuwu Anjatan Utara, mengaku tidak mengerti kenapa dirinya dilaporkan kepihak berrwajib, sedangkan menurut pengakuannya, kasus tersebut sudah dilakukan perdamaian. Sabtu (27/4/2024).

“Saya sudah meminta maaf dari semenjak dilakukan mediasi di Sekolah dan di kantor desa,. saya gak ngerti kenapa bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Kuwu Anjatan Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Hendra Irvan Helmy, pengacara terlapor yang turut mendampingi di kantor polisi, menambahkan, kliennya merasa kasus tersebut sudah selesai karena sudah ada perdamaian, namun karena kesepakatan yang sudah dibuat tidak operasional karena ada pelaporan ke Polres, maka akan tetap diikuti dengan mengupayakan perdamaian seperti yang diinginkan pihak korban.

Baca Juga:  Oknum Kuwu Anjatan Utara Hj J Di Berhentikan Sementara

“Saat ini kita sudah melakukan upaya mediasi tahap awal, namun masih belum menemukan titik temu sehingga nanti kedepannya akan diupayakan lagi mediasi selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggi Saputra, kuasa hukum korban menyampaikan, adanya mediasi tersebut atas permintaan terlapor namun masih belum ada kesepakatan yang dicapai seperti yang disampaikan oleh prinsipal, terutama mengenai kesehatan mental korban dan pendidikan korban yang saat ini sudah pindah sekolah karena merasa trauma apabila masih bersekolah di tempat yang lama.

Baca Juga:  Pengacara Kontraversi H.Ruslandi, S.H Resmi Dampingi Alvian Maulana Sinaga

“Awalnya datang ke Polres untuk memberikan keterangan dan kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun kemudian ada permintaan untuk mediasi dari terlapor. Apabila perdamaian tidak tercapai maka akan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tutur Anggi Saputra

Kasus dugaan penganiayaan anak yang dilakukan oleh Kuwu Anjatan Utara dilaporkan ke Polres Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024, dan saat ini dalam tahap penyidikan Unit PPA Reskrim Polres Indramayu. (Dri).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu
Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026
Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin
Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas
FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi
Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 
Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES
PWI Cianjur Dorong Desa di Cianjur Lebih Transparan Lewat Program Desanara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:07 WIB

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu

Minggu, 16 November 2025 - 09:09 WIB

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 18:48 WIB

Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:36 WIB

FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi

Berita Terbaru

Berita

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:09 WIB