HarianPers || Indramayu – Pemohon mempersoalkan norma Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Dalam persoalan seorang unggahan di media sosial oleh seorang perempuan bernama Hanifah istri kedua (nikah sirih) yang terus dan berlarut- larut menyebar berita hoak dan atau dengan ucapannya yang kurang baik seperti PSK, Istri selingkuhan, ini membuat harga diri, keluarga beserta anak – anak merasa terzholimi.
“Kasihan anak – anak yang mendapatkan ejekan dari teman – temannya bahwa ayahnya seorang pencabul serta ibunya seorang PSK.” Terang Susi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Susi Ambarwati adalah warga Kabupaten Indramayu yang meminta keadilan kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam persoalannya, karena harus kemana untuk mengadu.
“Saya sudah melakukan apa yang harus dilakukan, untuk melapor dan memberitakan di media, akan tetapi permasalahan ini tidak kunjung selesai.”
Lanjut Susi, Saya juga sudah melaporkan Hanifah ke Polres Indramayu pada 2023 lalu karena telah membuat postingan hoax di media sosialnya yang mengatakan jika Susi merupakan seorang PSK.
Kronologi peristiwa ini bermula saat Hanifah yang merupakan istri kedua HN (suami saya) melaporkan HN ke Polres Cirebon Kota atas dugaan pencabulan terhadap anaknya berinisial N. N merupakan anak sambung HN dan anak bawaan HFS dari suami pertamanya.
Singkat cerita, Hanifah menggunggah berbagai postingan di media sosialnya. Ia pun sempat dipanggil oleh artis Uya Kuya untuk tampil di podcastnya. Di podcast tersebut, perempuan bercadar ini mengungkapkan jika HN telah memperkosa anaknya, N.
Menurut Susi, berbagai postingan dilakukan oleh Hanifah termasuk mengirimkan berita-berita hoax melalui pesan di aplikasi Facebook, intsagram, di youtube uya kuya, tiktok astrid dan kepada teman-temannya.
“Isinya menyebutkan jika saya adalah PSK dan lain-lain. Kemudian, dia juga mengirim postingan dengan mengetag beberapa akun, menyebutkan saya PSK sampai pihak KPAI pun yang tadinya membantu Hanifah mundur tanpa sebab, Ini sudah pencemaran nama baik,” ujar Susi.
Selain itu, Hanifah juga menyebut jika Susi adalah istri kedua HN. Menurut Susi, dirinya memiliki bukti jika dirinya adalah istri sah atau istri pertama HN, yaitu buku nikah. Sementara Hanifah adalah istri kedua yang dinikahi HN secara siri.
menurutnya, setelah dilaporkan ke Polres Indramayu pada 2023 lalu. Hanifah sempat dipanggil dua kali, namun mangkir dari panggilan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada panggilan lagi. Saya ingin ada keadilan dari kasus ini, karena benar-benar telah mencemarkan nama baik saya,” katanya.
Kemudian susi ambarwati memohon kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Presiden Jokowi agar bisa membantu persoalan saya ini, karena permasalahan yang dihadapi sudah berlaku- larut dan tidak kunjung selesai, sampai suaminya saya tiba – tiba di nyatakan sebagai tersangka dan DPO oleh Polres Cirebon Kota (Ciko)
“Ya Allah sedih rasanya, keluarga saya jadi hancur nama baik saya tercemar dan anak – anak jadi merenung, tidak mungkin suami saya melakukan hal seperti apa yang di katakan Hanifah.” Ucap susi ambarwati sambil menangis.
Untuk itu, Tolong Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Presiden Jokowi kemana lagi harus mengadu, saya sebagai masyarakat kecil tidak bisa berbuat apa – apa.

Hal ini juga di pertegas oleh Gus Ulum ketua jamiyah bahwa, Ibu Susi Ambarwati dan anak – anak kasihan dengan persoalan yang di hadapinya, semoga Allah SWT menurunkan malaikat – malaikatnya seperti Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serkahnya. (R**).












