mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Kasus Vina : Pengacara Si Rambut Putih Hendra Ivan Helmy, S.H, 3 Pelaku Buron Segera Di Tangkap

482
×

Kasus Vina : Pengacara Si Rambut Putih Hendra Ivan Helmy, S.H, 3 Pelaku Buron Segera Di Tangkap

Sebarkan artikel ini
Foto : Pengacara Hendra Ivan Helmy, S.H

HarianPers || Indramayu – Pengacara si rambut putih Hendra Ivan Helmy, S.H menilai kasus vina yang memakan waktu cukup lama hingga 8 tahun tidak profesional, untuk itu kami menekankan agar pihak kepolisian segera menangkap tiga pelaku yang buron supaya masyarakat mendapat kepastian hukum dan citra kepolisian terangkat. Jum’at (17/5/2024).

Menurutnya, semenjak diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina: Sebelum 7 Hari, kasus Vina Kembali ramai diperbincangkan. Tragedi pilu itu terjadi 8 tahun lalu dan hingga kini masih menyisakan misteri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus Vina sendiri merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun. Ia dan kekasihnya Rizky alias Eky tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya pada 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB.

Vina berboncengan dengan kekasihnya melewati Jalan Perjuangan, depan SMPN 11 Kota Cirebon. Seketika, rombongan korban dilempari batu oleh para pelaku. Pelaku juga mengejar Vina dan teman-temannya.

Para pelaku juga mempersenjatai diri dengan bambu, lalu memepet kendaraan korban. Sampai akhirnya, korban dan kekasihnya kehilangan keseimbangan lalu terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sedangkan rekan korban yang lain berhasil melarikan diri.

“Setelah dipepet, korban dipukul pakai bambu hingga jatuh di fly over Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sementara rekan korban yang lainnya itu kabur,” kata Kombes Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar. Melihat korban terjatuh, para pelaku membawa Vina dan Rizky ke sebuah tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Di tempat itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, pelaku melakukan pemerkosaan kepada Vina.”

Para pelaku melakukan perbuatan keji hingga kedua korban tewas. Setelah menghabisi nyawa keduanya, pelaku melakukan alibi dengan membawa keduanya ke Jembatan Kepongpongan agar terlihat sebagai korban kecelakaan.

Atas kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka. Dengan rincian hukuman, tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satunya dijatuhi 8 tahun penjara.

Kini masih ada tiga pelaku yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong yang masih dalam pengejaran polisi. Ketiganya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga buron ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Polisi mengimbau agar pelaku menyerahkan diri. Jika ada yang terbukti menyembunyikan mereka, polisi akan memidanakan orang tersebut.
“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepatnya menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata Abraham, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO itu.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, baik itu pemeriksaan saksi maupun di persidangan, tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya. Namun sampai saat ini upaya pencarian ketiga DPO tersebut tetap kita lakukan,” ungkap Abraham.

Terangkat kembalinya kasus Vina ke permukaan menimbulkan narasi liar di media sosial. Salah satu narasi yang beredar di media sosial adalah polisi disebut ikut andil menyembunyikan salah satu DPO tersebut lantaran berstatus anak dari anggota Polri.
Namun, isu tersebut langsung dibantah Polda Jabar. Abraham menegaskan justru anak dari polisi itu adalah Rizky alias Eky yang ikut menjadi korban Bersama Vina.

“Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian,” katanya.
Di sisi lain, keluarga Vina menaruh harapan besar agar polisi bisa segera meringkus tiga pelaku yang masih buron. Mariliyana, kakak korban berharap lewat film Vina: Sebelum 7 Hari, ketiga pelaku bisa segera ditangkap.

“Harapannya kasusnya bisa dibuka kembali. Sebelum ada film ini (Vina: Sebelum 7 Hari), memang harapan keluarga sih yang tiga (pelaku) ini gimana,” kata Marliyana.

Kemudian, Helmy mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga almarhumah Vina, semoga Vina di tempatkan di surga.

“Saya juga merasa prihatin dengan kejadian tersebut, semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan pihak Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap 3 pelaku yang buron agar masyarakat mendapat kepastian hukum.”

“HarianPers, ikuti kata hati.”
“Bela yang benar.” (R**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................