Kasus Vina : Pengacara Si Rambut Putih Hendra Ivan Helmy, S.H, 3 Pelaku Buron Segera Di Tangkap

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengacara Hendra Ivan Helmy, S.H

i

Foto : Pengacara Hendra Ivan Helmy, S.H

HarianPers || Indramayu – Pengacara si rambut putih Hendra Ivan Helmy, S.H menilai kasus vina yang memakan waktu cukup lama hingga 8 tahun tidak profesional, untuk itu kami menekankan agar pihak kepolisian segera menangkap tiga pelaku yang buron supaya masyarakat mendapat kepastian hukum dan citra kepolisian terangkat. Jum’at (17/5/2024).

Menurutnya, semenjak diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina: Sebelum 7 Hari, kasus Vina Kembali ramai diperbincangkan. Tragedi pilu itu terjadi 8 tahun lalu dan hingga kini masih menyisakan misteri.

Kasus Vina sendiri merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun. Ia dan kekasihnya Rizky alias Eky tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya pada 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vina berboncengan dengan kekasihnya melewati Jalan Perjuangan, depan SMPN 11 Kota Cirebon. Seketika, rombongan korban dilempari batu oleh para pelaku. Pelaku juga mengejar Vina dan teman-temannya.

Para pelaku juga mempersenjatai diri dengan bambu, lalu memepet kendaraan korban. Sampai akhirnya, korban dan kekasihnya kehilangan keseimbangan lalu terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sedangkan rekan korban yang lain berhasil melarikan diri.

“Setelah dipepet, korban dipukul pakai bambu hingga jatuh di fly over Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sementara rekan korban yang lainnya itu kabur,” kata Kombes Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar. Melihat korban terjatuh, para pelaku membawa Vina dan Rizky ke sebuah tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Di tempat itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, pelaku melakukan pemerkosaan kepada Vina.”

Baca Juga:  REPLIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA SIDANG KEDUA OKNUM ASUSILA PEJABAT ASN PEMKAB CILACAP INISIAL AF DAN RR ISTRI PENGUSAHA DI CILACAP

Para pelaku melakukan perbuatan keji hingga kedua korban tewas. Setelah menghabisi nyawa keduanya, pelaku melakukan alibi dengan membawa keduanya ke Jembatan Kepongpongan agar terlihat sebagai korban kecelakaan.

Atas kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka. Dengan rincian hukuman, tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satunya dijatuhi 8 tahun penjara.

Kini masih ada tiga pelaku yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong yang masih dalam pengejaran polisi. Ketiganya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga buron ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Polisi mengimbau agar pelaku menyerahkan diri. Jika ada yang terbukti menyembunyikan mereka, polisi akan memidanakan orang tersebut.
“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepatnya menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata Abraham, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO itu.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, baik itu pemeriksaan saksi maupun di persidangan, tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya. Namun sampai saat ini upaya pencarian ketiga DPO tersebut tetap kita lakukan,” ungkap Abraham.

Baca Juga:  Bupati Lucky Hakim & H.Syaefudin Rotasi 325 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu

Terangkat kembalinya kasus Vina ke permukaan menimbulkan narasi liar di media sosial. Salah satu narasi yang beredar di media sosial adalah polisi disebut ikut andil menyembunyikan salah satu DPO tersebut lantaran berstatus anak dari anggota Polri.
Namun, isu tersebut langsung dibantah Polda Jabar. Abraham menegaskan justru anak dari polisi itu adalah Rizky alias Eky yang ikut menjadi korban Bersama Vina.

“Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian,” katanya.
Di sisi lain, keluarga Vina menaruh harapan besar agar polisi bisa segera meringkus tiga pelaku yang masih buron. Mariliyana, kakak korban berharap lewat film Vina: Sebelum 7 Hari, ketiga pelaku bisa segera ditangkap.

“Harapannya kasusnya bisa dibuka kembali. Sebelum ada film ini (Vina: Sebelum 7 Hari), memang harapan keluarga sih yang tiga (pelaku) ini gimana,” kata Marliyana.

Kemudian, Helmy mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga almarhumah Vina, semoga Vina di tempatkan di surga.

“Saya juga merasa prihatin dengan kejadian tersebut, semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan pihak Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap 3 pelaku yang buron agar masyarakat mendapat kepastian hukum.”

“HarianPers, ikuti kata hati.”
“Bela yang benar.” (R**).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026
Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan
Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:36 WIB

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB