CIANJUR – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok proyek aspirasi fiktif dengan tersangka DL adik kandung Bupati Cianjur, kian Memanas.
Korban Yusep Sobandi ungkap kronologis kejadian perkara dugaan penipuan.
Melalui penasehat hukum korban, Firly Sopirmas mengatakan bahwa kejadian dugaan tindak pidana penipuan oleh tersangka DL kepada kliennya terjadi pada tahun 2017.
“Klien saya Yusep Sobandi diberikan pekerjaan oleh Ijang Haris selaku ketua Asosiasi Kontraktor (Askin). Ternyata dia itu adalah besan dari DL,” kata Firly saat menggelar konferensi pers di kantor LBH, Jln. Pangeran Hidayatulloh johlo cianjur. Selasa 12 November 2024.
Firly mengungkapkan, pada tanggal 1 Januari 2018 DL menelpon klien saya dengan menawarkan pekerjaan.
Lalu disiang harinya, kata Firly, bertemu dengan DL dan meminta komitmen berupa uang dengan bahasa administrasi.
DL meyakinkan klien saya dengan bahasa “pa haji tau kan saya siapa?? saya adik wakil Bupati Herman Suherman” dan klien saya menjawab ia saya tau ibu adik wakil bupati.
“Pada saat itu klien saya mencoba untuk meminta jaminan kepercayaan, dan DL mengatakan masa pa haji tidak percaya ke saya,” imbuh Firly.
Kemudian, lanjut Firly, DL memberikan rekening BNI JI. Hos Cokroaminoto, dan pada tanggal 2 Januari 2018 korban setor tunai ke Bank BNI ke rekening milik DL sebesar Rp. 500.000.000.
“Karena kesanggupan klien saya hanya sebesar 500.000.000, padahal awal mula meminta sebesar Rp. 600.000.000,” ujarnya.
Selain itu, kata Firly, adik kandung orang nomor satu dan juga calon bupati Cianjur Nomor Urut 1 itu menjanjikan pekerjaan.
Menurutnya, jika nanti keluar pekerjaan untuk saudara klien, DL meminta setoran sebesar 18% dari nilai proyek nanti tinggal dihitung kekurangannya berapa, dengan nilai proyek yang dijanjikan sebesar Rp. 2.800.000.000.
“Lalu setelah klien saya setor tunai DL meminta bukti slip setoran uang yang telah klien saya setorkan ke rekening BNI milik DL,” imbuh Firly.