SDN 3:Panyindangan Wetan Di Duga Langgar PP No 17 Th 2010, Jual Belikan Seragam Sekolah

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SDN 3:Panyindangan Wetan Di Duga Langgar PP No 17 Th 2010, Jual Belikan Seragam Sekolah

i

SDN 3:Panyindangan Wetan Di Duga Langgar PP No 17 Th 2010, Jual Belikan Seragam Sekolah

HarianPers || Indramayu – Dunia pendidikan kembali ramai dengan adanya temuan jual beli seragam di Sekolah Dasar SDN 3 Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Temuan ini dibuktikan dengan adanya kwatansi pembayaran. Senin (25/7/2025).

Saat dikonfirmasi Media Harianpers, S (orang tua murid) mengungkapkan, anaknya diminta untuk membayar satu buah seragam batik dan baju olahraga oleh guru yang bersangkutan.

“Saya kaget dengan adanya permintaan pembayaran seragam sekolah di SDN 3 Penyindangan wetan dan kwatansi terlampir.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanju S, praktek jual-beli seragam sekolah ini ternyata masih belum hilang hingga tahun ajaran 2025. Terlebih ini langsung dilakukan oleh pihak sekolah yang dibuktikan adanya kwitansi pembayaran oleh oknum guru LJ (inisial), adapun untuk pembiayaan seragam batik senilai Rp85.000 dan seragam olahraga senilai Rp120.000. Itu pun modusnya potong tabungan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Iwo Indonesia Kota Pagar Alam Mengajak Masyarakat Aktif mengawal Pilkada 2024*

Kemudian saat dikonfirmasi Kepsek, bahwa  tindakan yang dilakukan oleh gurunya itu dibenarkan oleh Kepala Sekolah, benar adanya pembelian baju seragam untuk anak – anak dan kami tidak memaksa, itu juga pembayarannya dengan rabungan yang ada dan saya sebagai kepala sekolah menalangi dahulu untuk pembayaran seragamnya.

” Duit untuk pembayaran seragam kita talangi, kan pakai duit pribadi.” Terang Ibu Yanti (Kepsek)

Sementara itu, Eman LSM Bagaspati mengecam keras karena pihak sekolah dalam hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam. Serta, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Proyek Rehabilitasi Jalan Desa PT Fadly Maju Sejahtera

Dalam hal ini juga, sekolah secara sembunyi-sembunyi mengabaikan surat edaran Bupati Indramayu nomor 400.3.1/10.a/Disdikbud tentang larangan melakukan pungutan pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Indramayu serta menerima/memberi gratifikasi.

Kemudian, adanya informasi ini Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Indramayu, Untung Aryanto tidak memberikan respon saat diminta tanggapannya dan sama halnya, Kepala Sekolah SD Negeri 3 penyindangan wetan,Yanti Irianti tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025) melalui pesan WhatsApp pribadinya. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan
Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB