HarianPers || Indramayu – Dunia pendidikan kembali ramai dengan adanya temuan jual beli seragam di Sekolah Dasar SDN 3 Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Temuan ini dibuktikan dengan adanya kwatansi pembayaran. Senin (25/7/2025).
Saat dikonfirmasi Media Harianpers, S (orang tua murid) mengungkapkan, anaknya diminta untuk membayar satu buah seragam batik dan baju olahraga oleh guru yang bersangkutan.
“Saya kaget dengan adanya permintaan pembayaran seragam sekolah di SDN 3 Penyindangan wetan dan kwatansi terlampir.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanju S, praktek jual-beli seragam sekolah ini ternyata masih belum hilang hingga tahun ajaran 2025. Terlebih ini langsung dilakukan oleh pihak sekolah yang dibuktikan adanya kwitansi pembayaran oleh oknum guru LJ (inisial), adapun untuk pembiayaan seragam batik senilai Rp85.000 dan seragam olahraga senilai Rp120.000. Itu pun modusnya potong tabungan,” ungkapnya.
Kemudian saat dikonfirmasi Kepsek, bahwa tindakan yang dilakukan oleh gurunya itu dibenarkan oleh Kepala Sekolah, benar adanya pembelian baju seragam untuk anak – anak dan kami tidak memaksa, itu juga pembayarannya dengan rabungan yang ada dan saya sebagai kepala sekolah menalangi dahulu untuk pembayaran seragamnya.
” Duit untuk pembayaran seragam kita talangi, kan pakai duit pribadi.” Terang Ibu Yanti (Kepsek)
Sementara itu, Eman LSM Bagaspati mengecam keras karena pihak sekolah dalam hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam. Serta, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.
Dalam hal ini juga, sekolah secara sembunyi-sembunyi mengabaikan surat edaran Bupati Indramayu nomor 400.3.1/10.a/Disdikbud tentang larangan melakukan pungutan pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Indramayu serta menerima/memberi gratifikasi.
Kemudian, adanya informasi ini Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Indramayu, Untung Aryanto tidak memberikan respon saat diminta tanggapannya dan sama halnya, Kepala Sekolah SD Negeri 3 penyindangan wetan,Yanti Irianti tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025) melalui pesan WhatsApp pribadinya. (Mzk).












