mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

KPU Indramayu Sosialisasikan Surat Suara, Serta Menjelaskan Tata Cara Memilih Pada Saat Pemilu

67
×

KPU Indramayu Sosialisasikan Surat Suara, Serta Menjelaskan Tata Cara Memilih Pada Saat Pemilu

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com – Indramayu, Kurang dari 30 hari menuju Pemilihan Umum Serentak 14 Februati 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, menggelar kegiatan sosialisasi pencoblosan surat suara, Minggu (21/01/2024).

Bertempat di Balai Desa Cantigi Wetan Kecamatan Cantigi, kegiatan tersebut dihadiri Camat Cantigi, Muhammad Zaenal Muttaqien, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, Agus Rohani, dan Komisioner KPU Divisi Logistik dan Sosialisasi, Munawaroh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu hadir pula, Ketua serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Unsur Polsek dan Koramil, dan masyarakat Kecamatan Cantigi.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Divisi Logistik dan Sosialisasi Munawaroh menjelaskan tata cara memilih pada saat Pemilu.

“Tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan ‘mencoblos’ surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya.

Undang-undang tersebut mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu.

“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Munawaroh mengutip salah satu pasal.

Diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. (WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................