mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Dukungan Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Belok Arah Untuk Mendukung Paslon di Pilkada 2024, Ada Apa ?

288
×

Dukungan Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Belok Arah Untuk Mendukung Paslon di Pilkada 2024, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan pada media sosial dan beberapa media online pada tanggal 24 September 2024, atas beberapa oknum “ANGGOTA DAN KADER” partai, serta mengklaim sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, dengan inisial .

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sekjen DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Asep Rudi, mengatakan, seharusnya Paslon nomor urut 2 punya etika, karena dia tau bahwa mandat dari DPP Partai Demokrat, mendukung pasangan nomor urut, 1 H.Herman – Ibang.

Kenapa dukungan diterima, itu namanya tidak punya moral dan etika, karena mereka juga tau mandat dari DPP bukan kepada dia,” kata Asep Rudi saat menggelar jumpa pers di Kantor DPC Partai Demokrat Rabu (25/09/2024).

Ia mengatakan, untuk anggota partai dan paslon penerima dukungan sama – sama tidak punya moral dan etika.

HS, yang mengatakan: “pengalihan dukungan dari pasangan Nomor Urut I ke Paslon Nomor Urut 2, serta dengan mencatut nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai

Demokrat (DPP PD) Bapak Agus Harimurti Yudoyono” adalah upaya “Kebohongan Publik”, sehingga Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur,

Memandang perlu adanya pernyataan pers untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya, dalam rangka memenuhi hak informasi publik yang didasari oleh kejujuran, kebanaran dan azas fair and balance, dengan mendasarkan kepada bukti- bukti dan fakta hukum, sebagaimana garis kebijakan partai dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 34/SK/DPP. PD/DPC/VIII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, Tentang Penujukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Propvinsi Jawa Barat, pada diktum Pertama: Menunjuk dang mengangkat Saudara Asep

 

Rudi Junawar, SH sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Jawa Barat menggantikan Saudara Hadi Sutrisno, SE, MM (diberhentikan), sehingga demikian khusus terhadap nama Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur sebagaimana nama dan jabatannya tercantum dalam Surat Keputrusan Dewan Pimpinan

Pusat Partai Demokrat Nomor: 458/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 24 Juli 2022, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 dinyatakan tidak berlaku;

2. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, Tanggal 24 Juli 2024, Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat (Model B. Persetujuan. Parpol. KWK), secara sah menurut hukum telah memutuskan memberikan persetujuan kepada Calon Bupati H. HERMAN SUHERMAN, ST, M.AP dan Calon Wakil Bupati H.R.A. MUHAMMAD SOLIH IBANG, SH;

 

3. Bahwa, Tidak ada kebijakan dan intruksi dari DPP Partai Demokrat, termasuk dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal maupun pengurus lainnya, untuk mengalihkan dukungan yang telah diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, Tanggal 24 Juli 2024, kepada Paslon manapun, untuk melakukan pengumpulan kader partai, terlebih lebih hal itu melawan hukum;

legislatif, menjadi pejabat di pemerintahan negara, dan yang menjadi pengurus partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota serta desa kelurahan”. Dalam hal Prilaku dan ucapan yang dilarang, sebagaimana Ketentuan Pasal 14 Ayat (1): “setiap anggota dan Kader Partai Demokrat dilarang melakukan” pada huruf e “prilaku dan ucapan yang melanggar garis kebijakan partai didalam kepengurusan partai”;

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas dan mengingat saat ini banyak beredar berita sebagaimana tersebut di atas, dengan ini Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, menyatakan sikap akan menindak tegas, oknum-oknum yang mengatas namakar “Anggota dan Kader” Partai Demokrat yang melakukan pelanggaran kode etik partai, das menghimbau kepada pihak-pihak lain agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum ten mengandung kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................