HARIAN PERS // Pembangunan yang seharusnya dilakukan dengan metode swakelola, malah diborongkan kepada pihak ketiga.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Pada tahun 2022, bangunan tersebut baru saja dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran fantastis mencapai kurang lebih 450 juta.
Lengkap dengan fasilitas toilet dan mabler untuk menunjang aktivitas belajar siswa, bangunan itu awalnya tampak kokoh dan siap mendukung pendidikan.
Namun, hanya dalam waktu dua tahun, bangunan tersebut mengalami tragedi! Atapnya roboh, diduga karena konstruksi penopangnya tidak mampu menahan berat genting.
Kepala Sekolah SMPN 3 Tanggeung sebelumnya, Syaban, yang tidak menyangka atap bangunan bisa runtuh secepat itu.
“Ini benar-benar di luar nalar! Padahal dari awal, saya sudah mewanti-wanti untuk memperhatikan kualitas,” ujarnya, kepada media, melalui saluran WhatsApp, 29 Oktober 2024.
Syaban juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk menggunakan jasa pihak ketiga dilakukan atas kesepakatan bersama Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).
“Waktu itu tim merasa kesulitan mengurus sendiri karena mayoritas guru di sekolah adalah perempuan. Akhirnya diputuskan untuk diborongkan, demi kepraktisan,” jelasnya.
Di sisi lain, Helmi Halimudin, Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, menjelaskan bahwa sesuai aturan, proyek swakelola ini seharusnya melibatkan tenaga kerja lokal, bukan pihak ketiga.
“Swakelola harus melibatkan masyarakat sekitar sekolah yang memiliki keahlian konstruksi. Semua pengadaan material juga harus diatur oleh P2S tanpa peran pihak ketiga,” tegasnya.
Namun, takdir berkata lain. Pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 siang, atap bangunan tersebut ambruk! Bukan hanya soal kerugian material, tetapi juga kekecewaan besar terhadap kualitas konstruksi yang didanai hampir setengah miliar rupiah.
Pihak Disdikpora Cianjur pun langsung bertindak cepat. Helmi menyatakan bahwa kejadian ini sudah dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Irda) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini harus diusut tuntas. Jika ada pelanggaran, akan ada konsekuensi hukum bagi yang bertanggung jawab,” tandasnya.