KPU Indramayu Sosialisasikan Surat Suara, Serta Menjelaskan Tata Cara Memilih Pada Saat Pemilu

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu, Kurang dari 30 hari menuju Pemilihan Umum Serentak 14 Februati 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, menggelar kegiatan sosialisasi pencoblosan surat suara, Minggu (21/01/2024).

Bertempat di Balai Desa Cantigi Wetan Kecamatan Cantigi, kegiatan tersebut dihadiri Camat Cantigi, Muhammad Zaenal Muttaqien, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, Agus Rohani, dan Komisioner KPU Divisi Logistik dan Sosialisasi, Munawaroh.

Selain itu hadir pula, Ketua serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Unsur Polsek dan Koramil, dan masyarakat Kecamatan Cantigi.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Divisi Logistik dan Sosialisasi Munawaroh menjelaskan tata cara memilih pada saat Pemilu.

“Tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan ‘mencoblos’ surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya.

Undang-undang tersebut mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu.

Baca Juga:  Jalan Marwati Rusak, Warga Keluhkan Karena Belum Ada Perbaikan

“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Munawaroh mengutip salah satu pasal.

Diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. (WN)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan
Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan
KDM Hentikan Aktivitas Pengangkutan Tanah di Desa Bobojong
Dengan Halal Bi Halal, Pemkab.Keerom Pererat Tali Silaturrahim
Rumah Nyaris Roboh, Nanang Harap Bantuan Pemerintah Segera Cair

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 11:32 WIB

Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WIB

Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan

Senin, 13 April 2026 - 13:03 WIB

KDM Hentikan Aktivitas Pengangkutan Tanah di Desa Bobojong

Berita Terbaru

Uncategorized

Program GENTING Salah Satu Solusi Atasi Stunting di Keerom

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:56 WIB

Uncategorized

Tepat di Hari Ultah ke 23, Bupati Keerom Luncurkan Aplikasi Girgura

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:36 WIB